WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjamin dan melindungi keselamatan kesehatan tenaga kerja, digelar Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara bersamaan beberapa hari lalu di Banjarmasin.
Upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstrusi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Achmad Solhan dalam pidatonya yang disampaikan Plt Kabid BIna Konstruksi Azan Syaiful Muaz mengatakan, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi.
“Agar meminimalisir dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan,” katanya.
Dia juga menyampaikan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi bersama dengan Dinas PUPR Banjarmasin, Dinas PUPR Hulu Sungai Utara mengadakan Bimbingan Teknis SMKK di Banjarmasin itu.
Diikuti sekitar 120 peserta dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, DPP PAKKI Pusat dan Provinsi Kalsel serta BPJS Banjarmasin.
Peserta mengikuti proses pembekalan selama lima hari dengan disisipkan di dalamnya studi kasus pada objek observasi konstruksi yang telah ditentu