KPU Beberkan Temuan 1 NIK Digunakan untuk 900 Nama Calon Pemilih Saat Pilkada

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- KPU temukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan untuk 900 nama calon pemilih.

    Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos.

    Betty enggan membeberkan lokasi ditemukannya penggunaan NIK untuk 900 nama tersebut, ia hanya menyebut kasus itu terjadi pada Pilkada 2020 dan datanya telah dibersihkan.

    Hal ini Betty sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Batam, Sabtu (29/10/2022).

    Betty mengatakan, penghapusan 899 nama itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Di sisi lain, saat ini NIK bisa dicek secara daring.

    Ketika situs tersebut menyatakan suatu NIK sudah dimiliki nama seseorang, maka 899 nama lainnya mesti dihapus.

    “Sudah kami kasih cek NIK online bahwa satu NIK itu dimiliki oleh A, taruh yang A di NIK situ, kemudian yang 899 tidak perlu dipertahankan,” ujar Betty.

    Betty lantas mengingatkan agar persoalan data ganda ini menjadi perhatian bersama.

    Ia menyatakan akan menanyakan alasan, siapa, dan bagaimana ketika ditemukan data ganda calon pemilih.

    “Toh cek NIK itu bapak, ibu sudah dapat aksesnya dari Kemendagri. Jadi tidak ada alasan lagi,” tuturnya.

    Sebagai informasi, persoalan data ganda pemilih menjadi salah satu persoalan yang kerap disoroti pada masa-masa menjelang Pemilu.

    Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada Jumat (14/10/2022) lalu.

    Baca Juga :   Jangan Bingung! UU DKJ Disahkan, Saat Ini Ibu Kota Masih di DKI Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI