WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan berinisial K, warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diamankan polisi atas kepemilikan ribuan butir obat daftar G (berbahaya) tanpa izin.
Perempuan warga Jalan Ujung Murung RT 032 RW 011, Sungai Tiung, itu, diamankan
Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Aiptu Oktrianto Bayu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah SIK MSi, melalui Aiptu Oktrianto Batu, mengatakan sebelumnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran wilayah Sungai Tiung setelah mendapat informasi warga.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim memastikan target memang menjual obat-obatan tanpa izin, akhirnya melakukan penggeledahan di rumah K.
“Penggeledahan dilakukan pada Rabu (26/10) di rumah tersangka di Jalan Ujung Murung RT 032 Sungai Tiung,” ujarnya.
“Di tempat tersebut, kami mengamankan satu orang Perempuan berinisial K,” lanjutnya.
Setelah penggeledahan di rumah tersebut, jelasnya lagi, tim menemukan barang bukti berupa 1.954 butir obat Seledryl, dan 1.060 butir obat Samcodin yang diakui adalah miliknya dan untuk di jual.
“Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku di amankan di Polsek Cempaka untuk proses lebih lanjut.
Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi