Dikaitkan Korupsi Direktur PT MGRM, Pertamina Hulu Mahakam Tegaskan Tak Berwenang Atur Dana PI

    WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Manajemen PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui Corporate Secretary, Farah Dewi, menyampaikan klarifikasi atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari participating interest (PI) sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

    “Karena menyebut aliran dana sebesar Rp70 miliar dari PT Pertamina Hulu Mahakam ke MGRM, maka PT Pertamina Hulu Mahakam perlu memberikan klarifikasi,” ujar Farah Dewi dalam rilis, Minggu.

    Farah Dewi menjelaskan, secara hukum PHM yang merupakan bagian dari PHI tersebut tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10 persen yang telah diterima PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian, mitra PHM adalah PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI (Participating Interest) sebesar 10 persen WK (Wilayah Kerja) Mahakam.

    “Maka dana bagi hasil PI 10 persen WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM, sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10 persen langsung kepada MGRM,” ujar Farah Dewi.

    Ia menjelaskan asal-usul bagaimana sejarah participating interest sebesar 10 persen itu terjadi.

    Menurut Farah, dimulai dari adanya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI