Sewa Rumah Sekdako Banjarmasin, BPKP Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki Jika Ada Indikasi Kecurangan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sudah sejak empat bulan terakhir, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman menjadi penghuni rumah bernomor 82 di Jalur 6 Kompleks Mandiri Permai Jalan Sultan Adam Banjarmasin.

    Pemerintah Kota Banjarmasin menyewa rumah bertingkat dengan cat abu putih itu untuk dihuni Sekdako Banjarmasin. Dengan nilai sewa per  tahun Rp 77.160.000.

    Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Rudy M Harahap mengharapkan, Inspektur Kota Banjarmasin selaku internal auditor Pemkot Banjarmasin harus menyelidiki penyewaan rumah untuk Sekdako Banjarmasin, untuk memberikan assurance yang independen dan objektif atas proses sewa tersebut.

    “Jika terdapat indikasi fraud, harus ditindaklanjuti dengan audit tujuan tertentu (ATT) yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), seperti kejaksaan atau kepolisian,” kata Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap kepada wartabanjar.com, Kamis (20/10).

    Dia juga mengatakan, terkait pengenaan sanksi apa yang tepat, maka harus diselidiki terlebih dahulu.

    Jika ternyata ada unsur fraud, maka sanksinya bisa terkait dengan tipikor. Misalnya, harus diselidiki apakah pemilik rumah yang disewa tersebut ada kaitan dengan pejabat Pemkot Banjarmasin.

    “Juga, apakah proses penyewaan rumah dan pemilihan rumah yang disewa tidak melanggar regulasi yang ada,” ungkapnya.

    Adapun terkait Permendagri No 7 Tahun 2006 yang menjadi acuan Bagian Umum Pemko Banjarmasin dalam sewa rumah tersebut, menurut Rudy M Harahap, regulasi ini mengatur komponen-komponen rumah jabatan Sekdako dan tidak mengatur soal sewa rumah jabatan.

    Baca Juga :   Syukuran Hari Jadi Kota, DPRD Banjarmasin Siapkan 1.000 Porsi Makanan untuk Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI