Kedapatan Berpelukan dan Mabuk di Taman Kijang Mas Pelaihari, Sejumlah Remaja Dihukum Bersihkan Mushala

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Masani, mengatakan beberapa anak muda mendapatkan hukuman membersihkan halaman mushAla di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

    Hukum itu diberikan, karena para remaja itu melakukan tindakan asusila di Ruang Terbuka Hijau Taman Kijang Mas Pelaihari.

    “Kita temukan laki-laki dan perempuan berpelukan. Perempuannya mabuk dan tiga teman lainnya juga ikut mabuk,” ujarnya, di Pelaihari, Rabu (17/2/2021) lalu.

    Menurut Masani, perbuatan mereka iyu pelanggaran Perda No. 7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 39 Ayat 1 Perbuatan Asusila.

    Karena pelanggaran itu pertama kali, jelas dia, maka diberikan sanksi syariah berupa konseling dan nasehat agama.

    Selain itu, sebut dia, hukuman lain juga diberikan seperti, membersihkan fasilitas umum dan hukuman fisik berupa push-up.

    Lebih lanjut dia mengemukakan, sampai 17 Februari 2021 tercatat ada 14 pelanggaran tindakan asusila yang ditertibkan.

    Para pelanggar tersebut, ungkap dia, kebanyakan berasal dari luar daerah yang sedang berkunjung di Kota Pelaihari.

    “Paling banyak pelanggaran di Ruang Terbuka Hijau Kijang Mas, Taman Mina Tirta, dan Taman Kijang Kencana Pelaihari,” terangnya.

    Masani mengingatkan, kepada para pengunjung Kota Pelaihari agar tidak lagi melakukan tindakan asusila karena adanya sanksi diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Tanah Laut. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jual Kembang Saat Lebaran, Farhana Senang Bisa Raup Untung Besar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI