Hindari Pungli Saat Urus STNK di Samsat, Begini Imbauan Kakorlantas Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pungutan liar dan suap menjadi fokus untuk diberantas jajaran kepolisian dalam berbagai pengurusan dokumen, terutama surat-menyurat kendaraan bermotor.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melarang terjadi pungutan liar (pungli) di Samsat.

    “Pungli itu sudah nggak boleh,” terang Irjen Pol. Firman Santhyabudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip wartabanjar.com Selasa (4/10/2022).

    Kakorlantas Polri menegaskan, bahwa petugas kepolisian tengah berupaya menghilangkan stigma masyarakat soal Pungli terhadap Polisi Lalu Lintas.

    “Kita sama-sama bisa bersihkan langkah pungli, kita ke depan polisi juga gak mau dituding terus tempatnya pungli. Cek itu siapa yang pungli, kemana supaya laporannya jelas,” tutur Jenderal Bintang Dua.

    Mantan Kapolda Jambi tersebut mejelaskan hal tersebut untuk mendorong masyarakat taat prosedur dan mencegah terjadi pungli.

    Irjen Pol. Firman Santhyabudi mengklaim pihaknya tidak mau mempersulit masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK lima tahunan dan sebagainya. Oleh karena itu, ia meminta kepada perwira Polantas untuk mengawasi anak buahnya.

    “Kita enggak ingin masyarakat dipersulit tapi masyarakat tahu prosedurnya sehingga kita jelas. Orang tahunya Samsat polisi, itu kan bayar pajak, urusannya bayar pajak. Terlepas dari apa yang dikenakan ke mereka tidak ada pungutan apa-apa lagi. Masing-masing perwira bisa diminta mengawasi anak buah,” tutup lulusan Akabri tahun 1988. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Milan dan Juve Hanya Berbagi Poin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI