WARTABANJAR.COM, MALANG – Penggunaan gas air mata saat rusuh massa suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam, menimbulkan silang pendapat.
Pasalnya, dalam aturan FIFA telah melarang penggunaan gas air mata saat terjadi ricuh dalam pertandingan sepak bola.
Kepolisian Jawa Timur beralasan, gas air mata terpaksa dilepaskan lantaran suporter berbuat anarkis.
Dalam tragedi itu 130 orang, 2 di antaranya anggota Polri tewas dan 180 orang masih dirawat.
Tragedi pilu itu terjadi seusai Arema FC kalah 2-3 dari tamunya, Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Aremania (suporter Arema) meluapkan kekecewaannya dengan masuk ke lapangan. Situasi yang tak terkendali itu berakhir jadi duka.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan, selama 2×45 menit pertandingan berjalan lancar tanpa gejolak berarti.
Namun usai pertandingan, sejumlah suporter yang tak puas dengan hasil itu turun dari tribun lalu merangsek masuk ke dalam lapangan.
“Masalah terjadi usai pertandingan, mereka kecewa kalah di kandang sendiri sebelumnya selama 23 tahun tak pernah kalah,” kata Nico dalam keterangan resminya di Malang, Minggu, 2 Oktober. (edj)
Erna Djedi