WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap pria berinisial AK (55), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor  di Desa Saradang Kecamatan Haruai.

AK ditangkap pada Selasa (27/10/2026) siang di Jalan A Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalteng.

Baca juga: Dua Pengguna Sepeda Motor Tewas di Bundaran Durian Karang Intan Banjar

Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla Kalsel Diperpanjang hingga 30 November 2026

Mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban berinisial SAH (50), di Desa Saradang.

Peristiwa bermula ketika korban pulang bekerja dan selesai mandi. 

Korban kemudian memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor yang diparkir di teras rumah untuk persiapan bekerja pada shif berikutnya.

Saat masuk rumah untuk berganti pakaian, ia mendengar suara mesin sepeda motor menyala. 

Ketika memeriksa teras, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian meminta bantuan keponakannya, WA, yang tinggal di seberang untuk mengejar pelaku. 

Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta kemudian melapor ke polisi. 

Dari hasil penyelidikan diduga pelaku adalah AK, yang merupakan residivis, hingga perburuan terhadapnya pun dilakukan.

"Saat ini kendaraan korban disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara," terang Heri.

Heri pun mengimbau warga menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat aman.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat melapor melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.(wartabanjar.com)