Dilebur Pakai Mesin Shredder, 3.388 Berkas Lama Pemkab Banjar Dihancurkan
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sebanyak 3.388 lembar dokumen lama milik Pemerintah Kabupaten Banjar dihancurkan hingga tak berbekas di Depo Arsip, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (27/10/2026) pagi.
Ribuan berkas yang sudah tak terpakai dari sepuluh instansi tersebut dilebur menggunakan mesin pencacah (shredder).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjar, Hj Kencana Wati menyatakan pembersihan gudang arsip ini menyasar sejumlah berkas kedaluwarsa dari instansi yang bahkan sudah berganti nama atau berganti struktur dinas.
”Dari total 3.388 berkas yang dihancurkan, tumpukan dokumen eks Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyumbang angka paling dominan, yakni mencapai 1.639 arsip,” ujarnya.
Sisanya merupakan berkas bekas Distanbunak (530 arsip), Dinas Kehutanan (259 arsip), Bagian Ekonomi (242 arsip), Bagian Pembangunan (224 arsip), hingga bekas Dinas Pasar dan Disbudparpora.
Baca Juga Eceng Gondok Kembali Penuhi Sungai Martapura Banjarmasin
Baca Juga Cuaca ekstrem dan Karhutla Pukul Sektor wisata di Kabupaten Balangan
Kencana mengungkapkan, pemusnahan lewat metode shredding sengaja dipilih agar isi dokumen fisik tersebut terpotong-potong halus dan tidak bisa dibaca lagi oleh pihak luar.
”Pencacahan ini memastikan fisik dokumen rusak total sehingga aspek kerahasiaan informasi tetap aman,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Banjar Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Mada Taruna menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini tidak asal buang.
Dijelaskannya, seluruh lembaran yang dilebur dipastikan sudah lolos verifikasi 100 persen dan melewati masa retensi sesuai Perda Banjar Nomor 2 Tahun 2020 maupun Undang-Undang Kearsipan.
”Semua berkas yang dimusnahkan hari ini dijamin sudah habis masa berlakunya, tidak punya nilai guna tambahan, dan dipastikan bebas dari keterikatan masalah hukum,” tandasnya. (wartabanjar.com/*)