Pria Kundan HST Diduga Miliki Dua Senjata Api, Kapolres: Kami Kejar Sampai di Mana Pun
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Temuan pistol di sebuah rumah di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berujung pada perintah pemburuan terhadap pria berinisial D.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon memerintahkan penanganan dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin terhadap D ditindaklanjuti melalui laporan polisi dan ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pistol tersebut ditemukan ketika polisi melakukan penggeledahan dalam operasi pemberantasan narkoba, Kamis (22/10/2026).
Saat petugas mendatangi rumah yang dikaitkan dengan D, tidak ada orang di dalamnya.
Polisi pun belum dapat meminta keterangan langsung dari pria tersebut.
“Jadikan DPO. LP-nya nanti langsung ditangani Satreskrim,” tegas Jupri.
Ia menegaskan polisi akan menelusuri keberadaan D untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Akan kami kejar sampai di mana pun,” ujarnya.
Penanganan dugaan kepemilikan senjata api itu menjadi tindak lanjut dari operasi yang menyasar sejumlah lokasi di wilayah HST.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua senjata api, senjata tajam, alat isap atau bong, plastik klip, kamera CCTV, serta tiga unit sepeda motor.
Penggeledahan dilakukan terhadap delapan rumah di Desa Tilahan, Muara Biang, Kundan, dan Pantai Binuang.
Seluruh temuan dibawa untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
Selain penggeledahan rumah, petugas juga membakar dua pondok di kawasan perkebunan yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
Polisi masih mendalami temuan-temuan dalam operasi tersebut, termasuk dugaan keterkaitan sejumlah lokasi dengan aktivitas peredaran narkoba.
Adapun dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin yang dikaitkan dengan D akan ditangani melalui proses hukum oleh Satreskrim Polres HST. (wartabanjar.com)