WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Aktivitas pegawai masih berlangsung di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan Jalan Ir PM Noor Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru hingga Kamis (22/10/2026) malam pascapenangkapan pimpinan mereka.

Sejumlah pegawai terpantau Wartabanjar.com memasuki kantor sekitar pukul 21.27 Wita.

Seorang petugas keamanan yang ditemui membenarkan masih adanya aktivitas di kantor tersebut. 

Dia pun mengakui beberapa pegawai memasuki kantor meski sudah malam.

Baca juga: Diduga Korupsi, Kepala BKSDA Kalsel dan Pendahulunya Ditahan Kejati, Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

Baca juga: Penggeledahan Narkoba di Kundan HST, Polisi Temukan Senjata Api dan Alat Isap Sabu

Saat disinggung mengenai penangkapan pimpinan BKSDA Kalsel, petugas keamanan ini tidak bersedia menjawab dan kemudian menutup pintu pagar.

Pada Kamis siang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pendanaan kemitraan untuk Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) periode 2021–2024.

Mereka yakni Kepala BKSDA Kalsel AGK, Kepala Sub Bagian Tata Usaha S dan Kepala BKSDA Periode 2021-202 MA.

Ketiganya dinilai merugikan negara lebih dari Rp5,6 miliar.

Oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, MA, S dan AGK akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru hingga 20 hari ke depan.

Berdasarkan siaran pers Kejati Kalsel, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pelaksanaan dukungan pendanaan kemitraan yang secara formal disepakati dalam bentuk in-kind, yakni berupa natura atau barang dan jasa. 

Namun, dukungan ternyata direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.

Realisasi dukungan berupa uang tunai itu diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai.

Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara  Rp5.625.589.678. (wartabanjar.com)