Polres Tabalong Amankan Bazar UMKM Kreatif Tabalong Smart 2026, Pengunjung Diimbau Jaga Ketertiban
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Personel Polres Tabalong mengamankan pelaksanaan Bazar UMKM Kreatif Tabalong Smart 2026 yang digelar di Expo Center, Kelurahan Mabuun, Kabupaten Tabalong, Selasa (28/7/2026) malam.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Sebelum bertugas, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) IPTU Adi Lesmono.
Dalam apel tersebut disampaikan pembagian tugas, pola pengamanan, serta langkah antisipasi untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Selama bazar berlangsung, personel Polres Tabalong melakukan patroli di area Expo Center dan sekitarnya.
Kehadiran polisi di sejumlah titik bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan pelayanan kepada pengunjung maupun pelaku UMKM yang berpartisipasi.
Pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan Polres Tabalong terhadap kegiatan masyarakat, khususnya yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan, pihaknya berkomitmen menghadirkan personel kepolisian pada setiap kegiatan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan.
"Kami berkomitmen menghadirkan personel Polri pada setiap kegiatan masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman. Dengan situasi yang kondusif, masyarakat dapat beraktivitas, berbelanja, dan menikmati rangkaian kegiatan Bazar UMKM Kreatif Tabalong Smart 2026 tanpa rasa khawatir. Kami juga mengajak seluruh pengunjung untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku selama kegiatan berlangsung," ujar Heri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Menurutnya, layanan tersebut beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan maupun memberikan bantuan secara cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu