Bupati HST Minta Penertiban PKL Hingga Warung Malam Dilakukan Humanis, Trantibum Diminta Lebih Efektif
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Penataan pedagang kaki lima (PKL), pengawasan operasional warung malam, hingga penanganan pengemis dan gelandangan menjadi sejumlah persoalan yang kembali mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Berbagai isu tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Aula Kantor Satpol PP HST, Selasa (28/07/2026).
Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menilai terciptanya kondisi yang aman dan tertib merupakan fondasi penting bagi jalannya pembangunan daerah.
Menurutnya, ketertiban umum tidak hanya berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik dan aktivitas perekonomian.
“Daerah yang aman dan tertib akan menciptakan ruang yang nyaman bagi masyarakat, untuk beraktivitas sekaligus mendukung pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan upaya menjaga ketenteraman masyarakat tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja.
Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan, agar penanganan berbagai persoalan di lapangan berjalan lebih efektif.
Baca Juga: Lampaui Target, Panen Perdana Cetak Sawah Rakyat Tabalong Capai 5,2 Ton Per Hektare
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan yang selama ini kerap menjadi perhatian turut dibahas, mulai dari penataan PKL yang memanfaatkan fasilitas umum, operasional warung malam yang belum sesuai ketentuan, hingga penanganan pengemis dan gelandangan.
Menurut Bupati Samsul Rizal, seluruh persoalan tersebut memerlukan langkah yang konsisten agar tidak terus berulang.
Ia berharap rapat koordinasi tidak berhenti sebatas forum diskusi, tetapi mampu melahirkan langkah nyata dalam penegakan peraturan daerah, pencegahan gangguan ketertiban umum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap penanganan pelanggaran tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan profesional, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Tujuannya bukan semata memberikan sanksi, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar patuh terhadap aturan,” katanya.