WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut resmi menggagas penandatanganan komitmen bersama lintas sektor guna memperkuat sistem perlindungan hak perempuan dan anak di Gedung Sarantang Saruntung, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis (2/7/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam menekan angka kriminalitas yang menyasar kelompok rentan, seperti perundungan (bullying), pelecehan seksual, hingga eksploitasi anak.

Agenda krusial ini dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto bersama jajaran Forkopimda serta instansi vertikal terkait.
​Secara kronologis, inisiasi komitmen ini didorong oleh data kerawanan yang menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Berdasarkan catatan DP3AP2KB Tanah Laut, sepanjang tahun 2025 lalu terdapat 64 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara untuk tahun 2026 berjalan, terhitung hingga bulan Juni saja, grafik kasus sudah menyentuh angka 35 kasus dengan angka tertinggi berada di Kecamatan Pelaihari dan disusul Kecamatan Takisung.

Baca Juga PLN Minta Maaf pada Masyarakat Kalsel dan Kalteng Atas Pemadaman, Cegah Blackout Pulau Kalimantan

Baca Juga Prakiraan Cuaca Kalsel Dasarian I Juli Masih Alami Curah Hujan

Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Tanah Laut, Maria Ulfah, menjabarkan bahwa pasca-kesepakatan ini, pihaknya akan langsung bergerak melakukan sosialisasi masif berupa edukasi hukum hingga ke tingkat desa dan sekolah.

​"Kami turun bersama-sama memberikan KIE atau edukasi kepada seluruh masyarakat, dimulai dari tiap kecamatan, kemudian ke aparatur desa, kemudian juga ke mana? Ke sekolah-sekolah, itu apa saja yang kami berikan adalah terkait dengan hukum dan restitusi," kata Maria Ulfah.

​Dampak buruk dari kekerasan ini tidak hanya merusak psikologis korban, melainkan juga masa depan daerah. Oleh sebab itu, Maria Ulfah menegaskan pentingnya pemanfaatan sanksi restitusi (ganti rugi) agar memberikan dampak jera yang sangat maksimal bagi para pelaku kejahatan.