Bedakan Liar 3 Pintu di Atas Sungai Dibongkar Sat Pol PP Banjarmasin

“Setelah semua tahapan selesai, baru bidang Tibum melakukan eksekusi pembongkaran,” katanya.

Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas aliran sungai dan telah ada sekitar 10 tahun, dan menjadi perhatian setelah adanya keluhan warga.

“Ada warga yang mengeluhkan bangunan di atas sungai tersebut. Bangunan ini sudah sekitar 10 tahunan berdiri,” ungkapnya.

Proses pembongkaran berlangsung lancar tanpa adanya penolakan dari pihak pemilik bangunan. Material bangunan perlahan diruntuhkan menggunakan eksavator.

Syarmani menambahkan, apabila proses pembongkaran belum selesai dalam sehari, maka kegiatan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar mengurus izin bangunan sebelum melakukan pembangunan.

“Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus PBG, baik untuk rumah pribadi maupun bangunan lainnya. Jangan sampai nantinya harus berakhir dengan pembongkaran seperti ini,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu