WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin membongkar sebuah bangunan bedakan tiga pintu yang berdiri tanpa izin di Komplek Mandastana RT 032, Jalan Gatot Subroto 8, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/5).

Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu unit eksavator, dengan disaksikan pihak Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, hingga Ketua RT setempat.

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani mengatakan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan peringatan dijalankan, namun tidak mendapat respons dari pemilik bangunan.

Baca Juga: Debit Sungai Barabai Naik, Jalan dan Permukiman di HST Mulai Tergenang

“Hari ini Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan pembongkaran bangunan liar. Ini merupakan tahapan terakhir setelah seluruh prosedur kami laksanakan,” ujar Syarmani.

Ia memaparkan, penindakan bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait adanya bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PUPR meminta Satpol PP menindaklanjuti temuan bangunan yang tidak mempunyai izin PBG,” paparnya.

Menurutnya, proses penindakan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, penyidikan, hingga penerbitan surat peringatan bertahap SP1, SP2, dan SP3, sebelum akhirnya dilakukan pemberitahuan pembongkaran.

“Setelah semua tahapan selesai, baru bidang Tibum melakukan eksekusi pembongkaran,” katanya.

Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas aliran sungai dan telah ada sekitar 10 tahun, dan menjadi perhatian setelah adanya keluhan warga.

“Ada warga yang mengeluhkan bangunan di atas sungai tersebut. Bangunan ini sudah sekitar 10 tahunan berdiri,” ungkapnya.

Proses pembongkaran berlangsung lancar tanpa adanya penolakan dari pihak pemilik bangunan. Material bangunan perlahan diruntuhkan menggunakan eksavator.

Syarmani menambahkan, apabila proses pembongkaran belum selesai dalam sehari, maka kegiatan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar mengurus izin bangunan sebelum melakukan pembangunan.

“Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus PBG, baik untuk rumah pribadi maupun bangunan lainnya. Jangan sampai nantinya harus berakhir dengan pembongkaran seperti ini,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu