Bursa Ketua KONI Banjar 2026–2030 Dibuka, Dukungan 25 Persen Cabor Jadi Syarat Utama
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Bursa calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar masa bakti 2026–2030 resmi dibuka.
Namun, bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 12 cabang olahraga (cabor) atau 25 persen dari total anggota untuk bisa maju.
Ketentuan tersebut disampaikan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Banjar, M Hasbi Salim, saat sosialisasi pendaftaran di Kantor KONI Banjar, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga Promo JSM Harga Murah Popok di Indomaret dan Alfamart Hari Ini 10 April 2026
“Bakal calon harus mendapatkan dukungan tertulis minimal 25 persen dari anggota KONI, sesuai amanat Rakerkab 2025,” ujarnya.
Saat ini, KONI Kabupaten Banjar memiliki 47 cabang olahraga. Dengan demikian, setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan sedikitnya dari 12 cabor aktif sebagai syarat pencalonan.
”Dukungan tersebut harus dinyatakan secara tertulis di atas materai dan ditandatangani oleh Ketua Umum Pengkab cabor yang bersangkutan,” tegasnya.
Selain itu, dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut atau dialihkan. Bahkan, jika satu cabor memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, seluruh dukungan tersebut akan dinyatakan batal.
“Cabang olahraga yang sudah memberikan dukungan tidak diperkenankan menarik kembali dukungannya dengan alasan apa pun,” ungkapnya.
Tak hanya soal dukungan, bakal calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lain, di antaranya pernah menjadi pengurus inti KONI atau cabor minimal dua tahun, serta pernah atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengkab cabor atau pengurus inti KONI.
Dari sisi administrasi, calon harus berdomisili di Kabupaten Banjar yang dibuktikan dengan KTP, melampirkan riwayat hidup, surat keterangan sehat, SKCK, serta menandatangani pernyataan kesiapan dan kepatuhan terhadap AD/ART KONI.
Selain itu, calon juga diwajibkan memaparkan visi dan misi pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
Adapun tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon berlangsung pada 9–16 April 2026, dilanjutkan verifikasi berkas pada 17–20 April.
“Penetapan bakal calon dijadwalkan pada 21 April, selanjutnya diserahkan ke panitia Musorkab untuk menentukan jadwal pelaksanaan, yang direncanakan akhir April,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu