Berdasarkan hasil interogasi, tersangka yang diketahui bekerja sebagai nelayan tersebut mengakui semua perbuatannya.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan modus memanfaatkan situasi dan mengambil kunci motor yang berada di dalam ruang salon.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam (DA 6731 LCJ) beserta kunci.
- 1 unit ponsel Vivo Y19S Pro warna Ungu Aurora.
- 1 unit ponsel Oppo Reno 6.
Saat ini, tersangka AR yang tercatat sebagai warga Kelanis Murung, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah dibawa ke Mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena perbuatannya itu. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu







