WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Senin (23/2/2026) siang.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga melalui kontak layanan 110 yang sangat resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Terduga pelaku berinisial BD (40), merupakan warga desa tersebut, diamankan petugas tanpa perlawanan di dalam rumahnya.

Petugas menemukan 36 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman yang disimpan dalam Bohlam Lampu LED di kamar terduga pelaku.

Barang bukti yang disita antara lain 36 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 7,49 gram, 29 potongan sedotan plastik, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah bohlam lampu, 1 buah timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 1 buah gawai warna hitam dan uang tunai Rp3 juta.

BACA JUGA: Ojol Perempuan di Banjarmasin Jadi Korban Order Fiktif, Saldo Rp2 Juta Raib Langsung Pingsan

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui PS. Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi melalui layanan 110.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi dan keberanian masyarakat untuk melapor demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu