“Dampaknya panjang, terutama bagi anak. Pada akta kelahiran biasanya hanya tercantum nama ibu. Ini bisa memengaruhi berbagai urusan administratif hingga dunia kerja di masa depan,” tegas Fahmi.
Sebagai langkah pencegahan, Pengadilan Agama Tanjung terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara sah menurut negara. Upaya sosialisasi ini diharapkan mampu menekan angka nikah siri di Tabalong.
Pengadilan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk ikut berperan aktif melalui program satu desa satu dai, agar penyuluhan hukum perkawinan dapat menjangkau hingga ke tingkat desa.
“Kami berharap program satu desa satu dai bisa membantu menyosialisasikan pentingnya pernikahan resmi kepada masyarakat,” pungkasnya.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad
