WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Fenomena nikah siri di Kabupaten Tabalong menjadi perhatian serius. Pengadilan Agama Tanjung mencatat, angka pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di daerah ini termasuk yang tertinggi di Kalimantan Selatan.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai, mengungkapkan bahwa tren pengajuan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Untuk wilayah Kalimantan Selatan, Tabalong termasuk tinggi,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Data pengadilan menunjukkan, pada 2023 terdapat 120 pasangan yang mengajukan itsbat nikah. Angka tersebut naik menjadi 140 pasangan pada 2024. Memasuki 2025, tercatat 135 permohonan, dan pada 2026 yang baru berjalan dua bulan saja sudah ada 33 pasangan mengajukan pengesahan.

Mayoritas pasangan yang mengurus itsbat nikah berusia di atas 35 tahun. Namun, masih ditemukan praktik nikah siri pada usia di bawah ketentuan, meski jumlahnya tidak dominan.

Menurut Fahmi, tingginya angka pernikahan tidak tercatat dipengaruhi oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Selain itu, faktor geografis juga menjadi hambatan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebagian masyarakat memilih nikah siri karena akses layanan yang jauh dari tempat tinggal mereka,” jelasnya.

Padahal, konsekuensi hukum dan administratif dari nikah siri tidak bisa dianggap sepele. Salah satu dampak paling nyata dirasakan oleh anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Dampaknya panjang, terutama bagi anak. Pada akta kelahiran biasanya hanya tercantum nama ibu. Ini bisa memengaruhi berbagai urusan administratif hingga dunia kerja di masa depan,” tegas Fahmi.

Sebagai langkah pencegahan, Pengadilan Agama Tanjung terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara sah menurut negara. Upaya sosialisasi ini diharapkan mampu menekan angka nikah siri di Tabalong.

Pengadilan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk ikut berperan aktif melalui program satu desa satu dai, agar penyuluhan hukum perkawinan dapat menjangkau hingga ke tingkat desa.

“Kami berharap program satu desa satu dai bisa membantu menyosialisasikan pentingnya pernikahan resmi kepada masyarakat,” pungkasnya.(wartabanjar.com/Suhardi)