Darurat Nikah Siri di Tabalong! Angkanya Tertinggi di Kalsel, Rifai: “Dampaknya Hantui Anak Seumur Hidup”

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Fenomena nikah siri di Kabupaten Tabalong menjadi perhatian serius. Pengadilan Agama Tanjung mencatat, angka pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di daerah ini termasuk yang tertinggi di Kalimantan Selatan.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai, mengungkapkan bahwa tren pengajuan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Untuk wilayah Kalimantan Selatan, Tabalong termasuk tinggi,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Data pengadilan menunjukkan, pada 2023 terdapat 120 pasangan yang mengajukan itsbat nikah. Angka tersebut naik menjadi 140 pasangan pada 2024. Memasuki 2025, tercatat 135 permohonan, dan pada 2026 yang baru berjalan dua bulan saja sudah ada 33 pasangan mengajukan pengesahan.

Mayoritas pasangan yang mengurus itsbat nikah berusia di atas 35 tahun. Namun, masih ditemukan praktik nikah siri pada usia di bawah ketentuan, meski jumlahnya tidak dominan.

Menurut Fahmi, tingginya angka pernikahan tidak tercatat dipengaruhi oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Selain itu, faktor geografis juga menjadi hambatan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebagian masyarakat memilih nikah siri karena akses layanan yang jauh dari tempat tinggal mereka,” jelasnya.

Padahal, konsekuensi hukum dan administratif dari nikah siri tidak bisa dianggap sepele. Salah satu dampak paling nyata dirasakan oleh anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Baca Juga :   Peringatan Dini Cuaca Kalsel Hujan Disertai Angin Kencang Sejak Pagi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca