Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kapolda menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi tanpa kompromi. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika, siapa pun dia,” tegasnya.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad
