164 Ribu Jiwa Terselamatkan Usai Polda Kalsel Sita 29,9 Kg Sabu & 15 Ribu Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kapolda menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi tanpa kompromi. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika, siapa pun dia,” tegasnya.(wartabanjar.com/IKhsan)

editor: nur_muhammad

Baca Juga :   Inflasi Mulai Terkendali, Pemprov Kalsel Terus Gencarkan Pasar Murah Selama Ramadhan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca