WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Manajemen Bank Kalsel mengumumkan pada Kamis (19/2/2026) terkait larangan pemberian hadiah kepada Bank Kalsel termasuk saat bulan puasa Ramadhan.
Hal itu disampaikan Bank Kalsel di Instagram resmi mereka.
Hadiah yang dimaksud seperti hampers dan lainnya.
“Pemberitahuan Larangan Pemberian Hadiah. Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah dan mitra untuk tidak memberikan hampers/hadiah dalam bentuk apa pun kepada Insan Bank Kalsel, termasuk pada Bulan Ramadan 1447 H,” kata mereka.
Tujuan pelarangan ini adalah untuk menerapkan nilai integritas melalui sistem tata kelola yang baik, di antaranya melalui pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.
Apabila diketahui ada pelanggaran terhadap komitmen tersebut, bisa melapor ke Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel di nomor WhatsApp 0811 50 222 77.
BACA JUGA: HEBOH! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel







