Menurutnya, pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri.
“Kami menyambut baik kunjungan dari Komisi II DPRD Kalsel. Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan adanya masyarakat hukum adat yang diakui. Masyarakat juga perlu benar-benar memahami agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan,” jelas Waluyo, dikutip Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA: Protes Kejahatan Israel, Warga Iran Unjuk Rasa Bakar Boneka Raksasa Berhala Baal
Ia menambahkan, meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat adat sendiri, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan pengajuan hutan desa sebagai salah satu opsi, karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.
“Dengan skema hutan desa, status kawasan akan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa selamanya, baik dipimpin oleh kepala desa yang lama maupun yang baru,” pungkasnya. (wartabanjar.com/dprdkalsel)
Editor: Yayu
