WARTABANJAR.COM - Kabar terkini Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin akan diumumkan malam ini.

KPK telah menetapkan tersangka dari rangkaian OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin.

Diketahui KPK mengamankan tiga orang, yakni Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, satu orang fiskus pajak KPP Madya Banjarmasin, serta pihak perusahaan wajib pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Baca Juga Kecelakaan di Jalan A Yani Tapin Selatan, Motor Nyangkut di Bumper Mobil Terekam Video

Pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

"KPK telah melakukan ekspos dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Budi belum mengungkap lebih jauh siapa saja dari tiga pihak tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi itu akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung sore ini.

"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menjelaskan dugaan korupsi dalam OTT di Kalimantan Selatan berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang diproses di KPP Madya Banjarmasin.

"Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau Pajak Pertambahan Nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin," kata Budi.

Dalam perkara ini, pihak swasta mengajukan permohonan restitusi PPN dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam proses pengajuan dan pemeriksaan restitusi tersebut, diduga terjadi pengaturan atau rekayasa agar permohonan dapat disetujui atau dipercepat.

"Ya, jadi terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah," kata Budi.