3 Tersangka OTT KPP Madya Banjarmasin Ditahan di Rutan KPK

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka di kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin, pada Rabu (4/2/2026).

Dalam keterangan pers, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak.

Juga Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Baca Juga Menkeu Purbaya Tak Akan Minta Bantuan Presiden Soal OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya ketiganya akan ditahan untuk 20 hari pertama atau sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu

Baca Juga :   WASPADA! Liang Anggang Jadi Titik Rawan Curanmor di Banjarbaru, Pelaku Incar Motor Tak Dikunci

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca