WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Operasi kepolisian kewilayahan Jaran Intan 2026 yang digelar Polres Tabalong selama 12 hari pada 20-31 Januari 2026, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui IPTU Heri Siswoyo dalam siaran persnya mengatakan Operasi Jaran Intan 2026 ini bertujuan untuk mencegah, menangkal, melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelaku curanmor, dengan mengedepankan tindakan preventif dan represif.

“Operasi ini didukung oleh kegiatan intelijen serta tindakan pengamanan guna memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tabalong,” ujar Heri, Selasa (3/2/2026).

Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari tiga kasus target operasi, yakni:
1. FAH (45), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, terduga pelaku kasus curanmor.
2. MIS (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
3. FPP (32), warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara untuk non target operasi, Polres Tabalong juga mengamankan tiga pelaku, yakni:

BACA JUGA: Heboh! AS Buka 3 Juta Halaman Dokumen Kasus Jeffrey Epstein, Nama Trump Hingga Bill Clinton Ikut Terseret

  1. AR (47), warga Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
  2. HNY (45), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
  3. AJ (29), warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional.

    Imbauan

Melalui Heri, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, memarkir di tempat aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.

Polres Tabalong memastikan operasi serupa akan terus digencarkan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan angka kriminalitas di Bumi Sarabakawa. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu