WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kini sedang ramai tren harga emas melonjak tajam mencapai sekitar Rp 3 jutaan per gram dipicu oleh konflik geopolitik dunia.
Di Indonesia, viral juga sejumlah warga menjual emasnya bisa memperoleh keuntungan banyak dalam waktu cepat.
Sekarang ramai juga pembahasan terkait zakat emas dalam Islam.
Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, harta seperti emas dan perak juga wajib dizakati jika sudah memenuhi syaratnya.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu (31/1/2026), zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan untuk emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haulnya.
Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 34, yang artinya:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati.

