Dalam laporan tersebut, nilai transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta pulau-pulau lainnya,” kata Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).
PPATK juga mengungkap bahwa emas hasil tambang ilegal tersebut diduga mengalir hingga ke pasar luar negeri. Praktik ini disebut sebagai bagian dari kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.
Dalam analisisnya, terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait aliran dana, dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena menunjukkan betapa masifnya jaringan tambang emas ilegal, sekaligus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan sektor pertambangan nasional.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad

