WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini masih dalam kapasitas Gus Yaqut sebagai saksi. “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diduga melibatkan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji. KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Menpora Dito Ariotedjo, untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, salah satu agenda besar yang menyentuh kepentingan umat Islam di Indonesia. Dugaan korupsi ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji.
Kasus ini menyoroti transparansi pengelolaan kuota haji, yang setiap tahun menjadi isu penting bagi jutaan calon jamaah. Pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Yaqut menunjukkan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tentunya rakyat menantikan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (Wartabanjar.com/andi)

