WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, setelah terlibat kasus penuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh berjualan menggunakan bahan spons.
Penahanan tersebut dilakukan usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
Sidang Disiplin: Hukuman Berat Dijatuhkan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa sidang disiplin telah digelar dan menghasilkan keputusan berupa hukuman berat bagi prajurit tersebut.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, Kamis malam.
Donny menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi agar setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika keprajuritan, serta aturan yang berlaku.
Ditahan Maksimal 21 Hari dan Kena Sanksi Administratif
Selain penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan TNI Angkatan Darat.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Donny.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI, dan mengedepankan pendekatan humanis saat bertugas di tengah masyarakat.

