”Pengisian RUP yang akurat dan tepat waktu di Sistem Informasi RUP dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga indikator kinerja dan reputasi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selain itu, kualitas RUP juga diukur melalui Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta mekanisme pengawasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Melalui reviu ini, kami berharap risiko dapat diminimalkan, penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, dan target pembangunan daerah bisa dicapai lebih cepat,” pungkas Yudi. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu

