Terkait Raperda penambahan penyertaan modal, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memiliki urgensi secara ekonomi, namun juga telah memenuhi prinsip legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah serta mendorong peningkatan kinerja dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu

