WNI di Kamboja: Korban atau Pelaku? Realitas Kompleks di Balik Judi Online

“Penelusuran komisi, rekening perantara, dan jejaring perekrutan di Indonesia akan memperlihatkan apakah seseorang berada pada posisi budak digital atau justru operator dalam kejahatan terstruktur,” katanya.

Berdasarkan realitas tersebut, Dia menegaskan, kebijakan pemerintah seharusnya bergerak menuju sistem penyaringan berlapis, bukan pemulangan massal tanpa diferensiasi.

Setiap WNI yang dipulangkan dari pusat-pusat scam perlu diklasifikasikan secara ketat melalui pemeriksaan forensik digital dan wawancara berbasis intelijen.

“Rezim hukum yang digunakan pun harus komprehensif, memadukan undang-undang terkait kejahatan siber, perdagangan orang, pencucian uang, serta konsep kejahatan siber terorganisir lintas negara. Bagi mereka yang terbukti terlibat secara sadar, pendekatan rehabilitasi sosial semata tidak memadai dan harus digantikan dengan proses pidana yang tegas,” tandasnya.

Dari perspektif keamanan nasional, Pratama menjelaskan, individu-individu tersebut juga memiliki nilai intelijen. Mereka dapat menjadi sumber informasi untuk memetakan struktur sindikat, jalur perekrutan di dalam negeri, alur keuangan, dan hubungan antarhub regional di Asia Tenggara.

Namun fokus utama negara seharusnya diarahkan pada simpul kendali di dalam negeri, seperti operator server, perekrut lokal, penyedia rekening perantara, dan koordinator logistik digital. Tanpa menghantam pusat komando ini, industri scam akan terus beregenerasi meskipun pekerja lapangan dipulangkan.

Negara Bangun Doktrin Bedakan korban Perdagangan Orang

Baca Juga :   Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Kalsel Hingga 3 Februari

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca