Penganiayaan Maut Tabalong Makin Terkuak! Satu Tersangka Baru Naik Pajero Diduga Gunakan Senjata Api

Usai insiden berdarah itu, TR bersama dua tersangka lain serta beberapa orang lainnya langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang sama. Pelarian mereka akhirnya terhenti setelah tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan di wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan MR alias IG (19) sebagai tersangka. Selain itu, seorang remaja berusia 17 tahun juga ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan ditangani sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hasil pemeriksaan mengungkap, remaja tersebut sempat pulang ke rumah dan menyampaikan kepada TR bahwa MR telah dibawa secara paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi inilah yang diduga kuat memicu TR mendatangi lokasi lanjutan yang kemudian berujung pada penganiayaan maut.

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu dini hari (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Taman Kota Tanjung. Saat itu, beberapa kelompok pemuda berada di lokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan. Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah taman.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menegaskan, seluruh keterangan saksi masih terus diuji dan dipadukan dengan alat bukti guna mengungkap peran masing-masing pihak secara utuh.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

satu bilah pisau kecil bergagang hitam emas yang ditemukan di selokan dan diduga digunakan oleh RS

Baca Juga :   Harga Bahan Pokok di Tabalong Jelang Ramadhan Aman, Cabai Rawit Justru Meledak Tembus Rp85 Ribu!

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca