BACA JUGA: VIRAL! Aksi Brutal Dini Hari, Remaja Diduga Bersenjata Celurit Serang Kampung Arab Banjarmasin
Penangkapan KI menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Tuntung Pandang bahwa tidak ada ruang aman untuk merusak generasi muda.
Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Karena perbuatannya, KI kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tanah Laut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 serta aturan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu

