DPR RI Tetapkan Polri di Bawah Presiden Jadi Keputusan DPR-Pemerintah

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI menyetujui hasil pembahasan percepatan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI, bukan berbentuk kementerian, dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membuka paripurna dan memberikan waktu kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membacakan laporan hasil pembahasan Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran, yang menilai perlu reformasi sistemik kelembagaan Polri.
Salah satu poin inti reformasi menyatakan kedudukan Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan Kapolri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, merujuk pasal dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Komisi III DPR juga mendukung penguatan peran Kompolnas dalam memberi masukan kebijakan kepada Presiden.

Delapan poin reformasi lain mencakup pengawasan internal dan eksternal Polri, perbaikan anggaran berbasis kebutuhan organisasi, serta penekanan pada reformasi kultur dengan peningkatan pelatihan menghormati hak asasi manusia dan demokrasi. Komisi III DPR meminta semua poin itu menjadi keputusan yang wajib dilaksanakan pemerintah.

Keputusan paripurna ini mendapat persetujuan penuh anggota DPR yang hadir, menegaskan dukungan parlemen terhadap struktur kelembagaan Polri yang tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memperkuat akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   VIRAL! Akad Nikah "Sultan" di Garut, Mahar Tanah Rp 1,8 Miliar dan Emas 50 Gram Bikin MC Kaget

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca