“Mediator hubungan industrial merupakan jabatan fungsional khusus. Penetapannya harus melalui surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib mengikuti pendidikan serta pelatihan khusus, termasuk penjenjangan dan uji kompetensi,” terang Hadi.
Ia menambahkan, ketiadaan mediator hubungan industrial di Kabupaten Tabalong telah berlangsung sejak November 2023. Oleh karena itu, pihaknya berharap pada tahun 2026 Tabalong kembali memiliki mediator hubungan industrial sendiri.
“Calon mediator yang kami siapkan sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Tinggal menunggu proses uji kompetensi saja,” pungkasnya.(wartabanjar.com/Suhardi ).
Editor Restu

