Menteri PPPA: Sekolah Rakyat Wujud Pemenuhan Hak Anak dari Keluarga Rentan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata pemenuhan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, pengasuhan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak-anak dari keluarga rentan ekonomi.

“Program Sekolah Rakyat hadir dengan tujuan mulia, yaitu memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak, berkualitas, dan mudah diakses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut dia, program pendidikan berasrama ini upaya strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

“Pembelajaran di Sekolah Rakyat tidak hanya fokus pada penguasaan akademik, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, pengembangan keterampilan sosial, serta penyediaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, termasuk pemenuhan kebutuhan nutrisi yang memadai,” kata Arifah Fauzi.

Menteri PPPA menyampaikan pendidikan berkualitas merupakan hak mendasar setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), terutama Pasal 28 dan Pasal 29.

Amanat tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, serta diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain pendidikan, Menteri PPPA menegaskan pengasuhan juga menjadi hak dasar anak yang harus dijamin.

Baca Juga :   Resmi Dibuka! Ini Panduan Lengkap Daftar TKA SD–SMP 2026, Syarat, Jadwal, dan Mata Ujiannya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca