WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih berada di tahap harmonisasi.
Penekanan tersebut muncul karena rancangan aturan itu akan berdampak pada mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa keterbukaan diperlukan agar publik memahami arah perubahan regulasi.
Ia menilai transparansi dapat mengurangi prasangka di masyarakat serta memperkuat legitimasi dalam proses pembentukan aturan.
Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah menjelaskan detail desain kewenangan, prosedur, dan koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan RUU tersebut.
Menurut Sari, kejelasan mekanisme teknis penting agar implementasi tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun hambatan pada penegakan hukum.
Isu harmonisasi regulasi juga menjadi sorotan karena ketentuan baru harus sejalan dengan sistem hukum pidana yang sudah ada.
Komisi III menilai sinkronisasi tersebut krusial untuk memastikan efektivitas perampasan aset di lapangan tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum acara.
Publik kini menunggu lanjutan proses pembahasan setelah pemerintah merampungkan draf final sebelum masuk ke tahap legislatif.
Jika disahkan, RUU tersebut diproyeksikan menjadi instrumen hukum baru dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan tindak pidana terorganisasi. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar

