VIRAL! Patung Macan Putih “Nyeleneh” di Kediri Resmi Punya Hak Cipta, Ditawar Rp180 Juta Tapi Ditolak

Tak hanya itu, patung Macan Putih bahkan sempat ditawar hingga Rp180 juta oleh pihak luar daerah. Namun, tawaran fantastis itu ditolak oleh pemerintah desa.

Kepala Desa Balongjeruk menegaskan patung tersebut akan tetap dipertahankan sebagai identitas dan kebanggaan desa.

“Patung ini sudah menjadi ikon Balongjeruk. Nilainya bukan sekadar uang, tapi juga simbol kreativitas dan kebangkitan desa,” ungkapnya.

Dengan terbitnya sertifikat hak cipta, patung Macan Putih kini resmi menjadi karya seni yang terlindungi hukum, sekaligus menegaskan bahwa karya lokal mampu menembus perhatian nasional.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad