WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan resmi memberikan izin kepada Bank Kalsel untuk beroperasi sebagai Bank Devisa melalui izin yang dikeluarkan pada 31 Desember 2025.

Ini membuka peluang besar bagi Bank Kalsel untuk masuk ke bisnis transaksi keuangan internasional.

Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menyampaikan status Bank Devisa ini menjadi tonggak penting bagi penguatan industri perbankan daerah.

Dia acara Media Update, Sosialisasi & Inovasi Keuangan Digital bersama insan pers se-Kalimantan di Yogyakarta, Selasa (13/1/2025) lalu, ia mengatakan meski izinnya telah terbit, Agus menegaskan OJK meminta Bank Kalsel mempersiapkan diri secara matang sebelum menjalankan operasional sebagai Bank Devisa.

OJK tidak ingin kebijakan strategis ini justru memunculkan risiko baru di kemudian hari.

OJK Kalsel pun memberikan waktu persiapan selama tiga hingga enam bulan agar seluruh aspek operasional, manajemen risiko, hingga kesiapan produk benar-benar optimal.

“Untuk skala besar, batas maksimalnya enam bulan. Namun kami berharap Bank Kalsel bisa menyelesaikannya lebih cepat," katanya.

BACA JUGA: Mabuk dan Tantang Pengendara Dini Hari, Polisi Banjarbaru Amankan 3 Remaja Landasan Ulin

Saat ini sudah ada sejumlah potensi dari pengusaha dan pelaku industri di Kalimantan Selatan yang siap melakukan transaksi devisa dan menjadikan Bank Kalsel sebagai mitra.

Agus Maiyo menilai potensi keuntungan yang bisa diraih Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sangat besar.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan konsultan, nilai transaksi devisa diperkirakan dapat menembus angka Rp400 triliun.

Potensi tersebut semakin menguat seiring kebijakan pemerintah terkait devisa hasil sumber daya alam (DHE SDA).

Melalui regulasi Kemenko, setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola 100 persen dan ditahan selama tiga bulan di dalam negeri.

“Ketentuan ini menjadi peluang besar bagi Bank Kalsel untuk mengembangkan produk perbankan yang relevan. Misalnya, selama masa penahanan devisa, eksportir dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman atau skema back to back loan sebagai dasar pemberian kredit,” paparnya.