WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, menuntut mantan Bupati Tabalong AS (65) dan dua terdakwa lainnya, A dan J, dengan pidana penjara 3,5 tahun dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada.
Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang ke-12 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Kamis (8/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa AS dan para terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa dituntut pidana penjara 3,5 tahun dikurangi masa tahanan sementara serta pidana denda sebesar Rp100 juta,” jelas Kejari Tabalong Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, M. Fadhil, Sabtu (10/1/2026).
Jika denda tersebut tidak dibayar, para terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing AS Rp750 juta, terdakwa J Rp750 juta, dan terdakwa A Rp329,7 juta.
BACA JUGA: 926 Sekolah di Kalsel Rusak Akibat Banjir
Pembayaran uang pengganti harus dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu

