Ia menegaskan, penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika menghadapi situasi bencana.
BACA JUGA: 926 Sekolah di Kalsel Rusak Akibat Banjir
Sementara itu, Bupati HSU, H. Sahrujani dalam pemaparannya menyampaikan bahwa daerahnya merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, terutama banjir musiman.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat sangat diperlukan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Senada dengan itu, Abdul Haris Makkie menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam. (wartabanjar.com/dprdkalsel)
Editor: Yayu

