WARTABANJAR.COM, BARABAI – Setelah hampir 15 tahun diperjuangkan, harapan masyarakat adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya menemukan titik terang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) HST tahun 2026.
Masuknya raperda ini disambut antusias oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. AMAN menilai langkah tersebut sebagai momentum bersejarah untuk mengakhiri penantian panjang masyarakat adat, khususnya yang bermukim di kawasan Pegunungan Meratus.
Ketua AMAN Kalimantan Selatan, Rubi, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan raperda dengan melibatkan langsung masyarakat adat dan organisasi pendamping.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, melibatkan AMAN serta masyarakat adat setempat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Untuk memperkuat proses pembahasan, AMAN Kalsel telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari sejarah masyarakat adat hingga peta wilayah adat. Rubi menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2024.
Apresiasi juga disampaikan Ketua AMAN HST, Yulius Tanang. Ia menilai DPRD HST telah menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat adat dengan memasukkan raperda tersebut ke dalam Prolegda.

