Adapun penerima bantuan pendamping pasien adalah pasien pengguna BPJS Kesehatan kelas III yang menjalani perawatan di ruang kelas III. Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu per hari dengan batas maksimal lima hari perawatan.
“Jika pasien dirawat lebih dari lima hari, misalnya tujuh hari, bantuan tetap dibayarkan maksimal untuk lima hari,” tuturnya.
Ia berharap program bantuan pendamping pasien ini dapat terus berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Tabalong, khususnya dalam meringankan beban ekonomi keluarga pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad

