Ia menjelaskan, khusus rumah yang mengalami kerusakan parah atau hanyut, perbaikan total tidak memungkinkan dilakukan di lokasi lama apabila berada di bantaran sungai. Oleh karena itu, warga diminta menyiapkan lahan alternatif.
“Kalau rumahnya rusak parah atau hanyut berada di bantaran sungai harus pindah agar kami bisa membangunkan rumah baru,”katanya.
Rudi menegaskan, lahan pengganti tidak harus tanah pribadi milik korban, namun bisa menggunakan tanah milik keluarga. Syaratnya, harus dibuatkan berita acara sebagai jaminan agar lahan tersebut tidak diganggu gugat dalam jangka waktu 15 tahun.
“Tanah keluarga boleh, yang penting ada berita acara, supaya aman dan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







