“Pengamanan proyek strategis kami lakukan agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan bebas dari potensi penyimpangan,” tegas Kajari.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 4 penyelidikan dan 6 perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Empat perkara telah masuk tahap penuntutan, satu di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sementara dua perkara lainnya masih dalam proses hukum.
Sementara Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Tabalong menangani 169 perkara penuntutan dan seluruhnya telah dieksekusi atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, terdapat 8 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice serta 208 perkara pra-penuntutan.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Tabalong menjalin kerja sama dengan 126 lembaga serta memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan masyarakat.
“Melalui bidang Datun, kami tidak hanya melakukan pendampingan hukum, tetapi juga berupaya maksimal menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dan daerah,” ungkap orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tabalong ini.
Sepanjang 2025, Bidang Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar dan memulihkan keuangan daerah sebesar Rp9,54 miliar.
BACA JUGA: Menteri LH Tetapkan Status Kalsel Darurat Banjir
Sedangkan, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mencatatkan pemusnahan dan pengembalian barang bukti, serta penyetoran uang hasil rampasan dan lelang barang bukti dengan total ratusan juta rupiah.
Karena berbagai pencapaian tersebut, Kejari Tabalong meraih sejumlah penghargaan bergengsi, di antaranya Peringkat I Bidang Intelijen, Pidana Khusus, dan Pidana Umum, serta penghargaan khusus atas jumlah Restorative Justice terbanyak.

