Polri Tegaskan Transparansi Sidang Kode Etik Bripda Seili, Keluarga Korban Puas dengan Putusan PTDH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas internal, menyusul putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, saat ditemui awak media usai sidang kode etik di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
"Rekan-rekan sudah menyaksikan sendiri proses sidang hari ini. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Keputusannya jelas, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kombes Pol Hery.
Ia menegaskan, sejak putusan dibacakan, yang bersangkutan secara administratif sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dengan diputuskan hari ini, maka sejak sekarang yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri," tegasnya.
Meski demikian, Kombes Pol Hery menyampaikan proses hukum terhadap Bripda Muhammad Seili masih berlanjut pada tahapan peradilan umum.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Selanjutnya kita menunggu proses sidang peradilan umum. Teman-teman media nanti bisa mengikuti dan mengawal prosesnya," katanya.
Terkait kemungkinan pelaksanaan upacara pemberhentian, Kombes Pol Hery menjelaskan tahapan administrasi akan menyesuaikan dengan proses pidana yang masih berjalan.
"Karena yang bersangkutan masih dalam proses pidana, administrasinya bersifat fungsional terlebih dahulu," jelasnya.
Sementara itu, keluarga korban menyampaikan kepuasan pada putusan sidang kode etik kali ini.
Ayah korban, Sarmani, menilai keputusan PTDH sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya sudah puas, dan ini sudah sesuai dengan hukum yang ada," ucapnya dengan nada tegas.
BACA JUGA: PECAHKAN REKOR! Haul ke 21 Abah Guru Sekumpul Membludak, Kapolres Banjar: "Nyaris 5 Juta Jemaah"
Ia berharap, pada proses peradilan pidana nanti, hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
"Saya tidak menuntut yang berlebihan. Yang penting dihukum sesuai aturan dan pasal-pasal yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sarmani mengaku sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.