Polri Tegaskan Transparansi Sidang Kode Etik Bripda Seili, Keluarga Korban Puas dengan Putusan PTDH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas internal, menyusul putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, saat ditemui awak media usai sidang kode etik di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

“Rekan-rekan sudah menyaksikan sendiri proses sidang hari ini. Sidang dilaksanakan secara terbuka dan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Keputusannya jelas, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kombes Pol Hery.

Ia menegaskan, sejak putusan dibacakan, yang bersangkutan secara administratif sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan diputuskan hari ini, maka sejak sekarang yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri,” tegasnya.

Meski demikian, Kombes Pol Hery menyampaikan proses hukum terhadap Bripda Muhammad Seili masih berlanjut pada tahapan peradilan umum.

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya kita menunggu proses sidang peradilan umum. Teman-teman media nanti bisa mengikuti dan mengawal prosesnya,” katanya.

Terkait kemungkinan pelaksanaan upacara pemberhentian, Kombes Pol Hery menjelaskan tahapan administrasi akan menyesuaikan dengan proses pidana yang masih berjalan.

“Karena yang bersangkutan masih dalam proses pidana, administrasinya bersifat fungsional terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga :   Hujan Mengguyur Tiap Hari! Banjarmasin Dikepung Banjir, Air Rendam Permukiman hingga 25 Cm

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca