Komisi VII DPR Ingatkan Kenaikan Insentif Tenaga Pendidikan Harus Tepat Sasaran

Apabila SPP tidak lancar, lanjut Saleh, otomatis semua aktivitas akan terkendala, sehingga mau tidak mau, ikhlas atau tidak, mereka harus sabar menjalani semuanya.

Di sisi lain, dia menyampaikan tenaga administratif pendidikan tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi, layaknya guru.

Disebutkan bahwa program afirmasi untuk tenaga administratif pendidikan masih sangat jarang dilakukan. Padahal di banyak daerah, ada tenaga administratif yang juga ikut mengajukan tunjangan sertifikasi.

Dalam konteks tersebut, Saleh mendorong dan mendukung agar Kemendikdasmen berdiri di baris depan untuk membantu, membela, dan memberdayakan para tenaga administratif.

“Kalau bisa dalam waktu dekat ini, Kemendikdasmen sudah harus memberikan tambahan honor, insentif, tunjangan, atau apa pun namanya,” ucap dia menambahkan.

Ditegaskan bahwa keberpihakan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, dengan contoh sederhana membuka ruang yang lebih luas bagi penggunaan dana BOS untuk menunjang kesejahteraan para tenaga administratif.

Dirinya pun menilai guru honorer layak bergembira atas kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan pada tahun 2026. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari tambahan insentif yang sudah dibayarkan sebesar Rp300 ribu per bulan pada tahun lalu.

“Efektif per 1 Januari 2026, besaran insentif itu akan berjumlah secara akumulatif menjadi Rp400 ribu per bulan,” ungkap Saleh.

Jika dilihat dari nilai kenaikan sebesar Rp100 ribu, menurutnya, tentu tidak begitu bersemangat. Tetapi kalau dikalikan dengan jumlah guru honorer, jumlah itu sangat besar.

Baca Juga :   Komisi VI DPR Tegaskan Kawal Pemulihan Pascabencana di Aceh Secara Terpadu

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca